Sebagaimana diketahui, Dito telah ditetapkan menjadi tersangka kasus senpi ilegal.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4) lalu.
Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami, dan hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Dito yang kini tengah menjadi tersangka juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO ini diterbitkan usai Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dalam perkara yang menjerat Dito ini, sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah kekasih Dito, yakni penyanyi Nindy Ayunda dan Adik serta orangtua Dito.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.