Selain itu, nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Temuan pada dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah.
Sebagian dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023 dan nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon.
Kesalahan lainnya ialah dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Selain itu, peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup
Kelalaian dalam hal ini, sebagian bakal caleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el.
Selain itu, dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Terkait kartu tanda anggota (KTA) parpol, sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon.
Selain itu, dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.
Berkaitan dengan dokumen bukti pencantuman gelar, sebagian bakal caleg tak mengunggah dokumen ini.
Beberapa dari mereka bahkan mengunggah dokumen yang tidak sesuai.
Selain itu, beberapa nama pada fotokopi ijazah perguruan tinggi berbeda dengan KTP-el dan tidak dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi.
Pada dokumen surat keterangan dari pengadilan negeri, temuannya adalah bakal caleg tidak mengunggahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.
Kemudian, dokumen dikeluarkan tahun 2018, dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari pengadilan negeri tidak disebutkan peruntukannya.
Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.