JAKARTA, KOMPAS.TV - Hampir 90 persen dokumen bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih belum penuhi syarat administrasi.
Sebanyak 9.260 dari 10.323 bakal caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Artinya, 89,81 persen dokumen bakal caleg DPR RI untuk Pemilu legislatif 2024 dinyatakan BMS.
Jumlah tersebut dihitung berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Ia mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol).
Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup
Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.
Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Selain PDI-P, parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam. Kemudian, parpol dengan persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam.
Sementara itu, persentase MS di bawah 1 persen ada di lima parpol, salah satunya bahkan ada yang nol persen alias tak ada yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Dua Bos Partai Politik di Banyuwangi Ini Daftar Caleg dengan Cara Unik, Ending-nya Ditolak KPU
Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS, satu di antaranya terkait pengisian identitas di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sebagian bakal caleg yang tak memenuhi syarat administrasi memasukkan nama di isian Silon berbeda dari nama di dokumen KTP-el.
Selain itu, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.
Beberapa di antaranya juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.
Kemudian, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.
Ada juga persoalan dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.