JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan investigasi terkait dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang diperkirakan rampung pekan depan.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat tingkat eselon I lintas kementerian/lembaga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait polemik yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu (21/6/2023).
Selain itu Kemenko Polhukam juga akan berkoordinasi dengan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Mahfud saat ini tim investigasi yang beranggotakan Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri sedang memilah unsur pelanggaran dan polemik di Ponpes tersebut.
Unsur mana saja yang perlu dilakukan pembinaan dalam hal posisi dan peran ponpes sebagai lembaga pendidikan hingga menelusuri dugaan pelanggaran hukum pidana.
Baca Juga: Polisi Soal MUI Temukan Fakta Baru Polemik Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
Ditargetkan investigasi tim akan selesai pekan depan dan kemudian dapat disimpulkan langkah yang diambil pemerintah.
Jika ditemukan ada ketidaksesuaian dalam aturan hukum, maka akan ditangani oleh kepolisian. Jika menyangkut penyelenggaraan institusi akan ditangani oleh Kemenag.
"Ini tahun politik, kita akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi kita akan bekerja cepat," ujar Mahfud melalui akun Instragam pribadinya, Jumat (23/6/2023).
"Insyaallah, pekan depan kami sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya," sambung Mahfud.
Sebelumnya MUI telah membeberkan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjelaskan rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.
Kedua, meminta pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum.
Menurutnya penyimpangan bukan dilakukan oleh tempat pendidikan melainkan pengurus yayasan, sehingga perlu menyelamatkan para santri yang sedang menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
"Yang tidak kalah penting adalah nasib dari para santri. Walaupun di situ tidak ada santri, tapi ini adalah sesuatu yang menjadi utama, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau negara hadir di sana untuk membina Ponpes," ujar usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6).
Ikhsan berharap dengan kehadiran pemerintah, kontroversi pengurus Yayasan Al Zaytun dapat segera diakhiri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarkat.
Baca Juga: Bantah Berikan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Al Zaytun, Jubir Kemenag: Itu Dana BOS
Terlebih dalam penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2022, menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"NII ini tidak sejalan dengan Pancasila dan paham-paham seperti itu tidak bisa lagi hidup di negara Pancasila, saya kira sudah tidak hal yang diragukan oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan ke Al Zaytun dan Panji Gumilang harus bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.