JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menangani kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Usut punya usut kasus pungli ini terungkap setelah ada kasus pelanggaran etik yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
Petugas tersebut dilaporkan istri tahanan karena dugaan tindakan asusila. Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK sudah berlangsung, dan telah memberi sanksi.
Ternyata dari sana berkembang informasi ada setoran bulanan ke petugas Rutan, dan ada tahanan lain yang juga ikut setor.
Mantan penyidik Senior KPK Novel Baswedan membenarkan adanya kasus pelecehan petugas terhadap istri tahanan KPK.
Baca Juga: Analisa Transaksi Berlapis, Pakar Hukum: Pungli Rutan Jangan Ditangani Internal KPK
Ia menilai pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungli di Rutan KPK.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Terpisah Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan asusila yang dilakukan petugas terhadap istri tahanan KPK.
Syamsuddin juga tidak membantah jika kasus tersebut berujung pada penyelidikan Dewas terhadap dugaan pungli di Rutan KPK.
"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," ujar Syamsuddin.
Baca Juga: Beda Dewas KPK dan Polda Metro Jaya soal Kebocoran Dokumen KPK
Anggota Dewas KPK lainnya yakni Albertina Ho menyatakan petugas yang dilaporkan melakukan dugaan asusila telah menjalani sidang etik Dewas KPK.
Albertina menjelaskan hasil sidang etik tersebut sudah diumumkan pada Januari lalu dalam laporan kinerja Dewas tahun 2022.
Hasil penelusuran dalam laporan Dewas tahun 2022, ada lima perkara yang sudah disidangkan dan diputus. Satu kasus perselingkuhan antar pegawai itu merupakan kasus carry over tahun 2021. Sementara, kasus perselingkuhan lainnya terjadi pada 2022.
Kedua pelaku perselingkuhan dalam kasus pertama itu dinyatakan melanggar ketentuan. Keduanya dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Sedangkan kasus lainnya yakni pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Saat itu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok.
Baca Juga: ICW: Kasus Pungli Jadi Bukti Integritas KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Semakin Lemah
Di dalam kasus ini, LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap.
Saat disinggung mengenai sidang etik dugaan pelecehan petugas terhadap tahanan, Albertina menjelaskan hal tersebut sudah ada di laporan Dewas 2022.
Ia membantah pihaknya menyembunyikan fakta laporan dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK.
"Silakan dinilai sendiri," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.