JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menangani kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Usut punya usut kasus pungli ini terungkap setelah ada kasus pelanggaran etik yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
Petugas tersebut dilaporkan istri tahanan karena dugaan tindakan asusila. Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK sudah berlangsung, dan telah memberi sanksi.
Ternyata dari sana berkembang informasi ada setoran bulanan ke petugas Rutan, dan ada tahanan lain yang juga ikut setor.
Mantan penyidik Senior KPK Novel Baswedan membenarkan adanya kasus pelecehan petugas terhadap istri tahanan KPK.
Baca Juga: Analisa Transaksi Berlapis, Pakar Hukum: Pungli Rutan Jangan Ditangani Internal KPK
Ia menilai pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungli di Rutan KPK.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Terpisah Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan asusila yang dilakukan petugas terhadap istri tahanan KPK.
Syamsuddin juga tidak membantah jika kasus tersebut berujung pada penyelidikan Dewas terhadap dugaan pungli di Rutan KPK.
"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," ujar Syamsuddin.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.