“Dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan, hanya butuh 15 menit untuk satu olahan.”
“Namun, yang agak sedikit lama adalah proses pengeringannya. Dianginkan dan selanjutnya dilakukan pemurnian dan pembersihan menggunakan aseton,” imbuhnya.
Dalam satu kali pengolahan, kata Calvijn, tersangka bisa memroduksi hingga sekitar setengah kilogram sabu.
Pelaku juga telah memasarkan sabu produksinya. Dalam tiga kali mengedarkan sabu, HR terdeteksi dua kali menyalurkan pada DPO X, dan sekali kepada tersangka RP, seorang warga negara Indonesia.
“Tersangka satu (HR) dengan satu olahan ini telah mendistribusikan dan memasarkan tiga kali.”
“Yang pertama 200 gram, itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini, jadi tempatnya tidak jauh-jauh. Itu diterima oleh DPO X,” tambahnya.
Distribusi kedua, lanjut Calvijn, sebanyak 150 gram, yang juga diterima oleh DPO X. Kemudian yang 50 gram diterima oleh tersangka RP.
Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Total 3 Ton dalam 6 Bulan
Selanjutnya, Calvijn juga menjelaskan kaitan jaringan pabrik sabu di Daan Mogot tersebut dengan yang sudah dibekuk sebelumnya di kawasan Casablanca.
Pada kasus Daan Mogot, kata Calvijn, polisi menetapkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO ada tiga, yang pertama adalah DPO X, kaitannya dengan tersangka 1 HR. Dia yang mengendalikan tersangka HR. Dia yang menyerahkan bahan baku, dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR.”
“Kedua, DPO Y dan DPO Z, itu kaitannya dengan tersangka kedua, RP. Perannya, DPO Y yang mencari pekerja untuk dijadikan kurir dalam memindahkan hasil-hasil narkoba di kasus ini. Kemudian DPO Z, dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.