BALI, KOMPAS.TV - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan peredaran narkoba di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah masa pandemi Covid-19 berlalu.
Demikian hal itu disampaikan Petrus Golose saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan BNN selama Mei hingga Juni di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat (23/6/2023).
Petrus Golose mengatakan, peningkatan angka peredaran narkoba di Indonesia dapat dilihat dari data pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap BNN.
Baca Juga: Ungkap Pabrik Narkoba di Daan Mogot, Polisi: Selamatkan Jiwa Sebanyak Penonton Timnas vs Argentina
Dari 8 kasus tersebut, melibatkan 11 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram, dan heroin 1,11 kilogram hanya dalam waktu sebulan.
Petrus Golose pun menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN. Pertama, pada Kamis (4/5/2023), BNN menyita 9.007 gram sabu.
Penyitaan sabu itu berawal saat petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan paket Aramex dari Kota Almaty, Kazakhstan.
“Ternyata, di dalamnya terdapat 46 bungkus narkoba jenis sabu seberat 9.007 gram,” kata Golose di Bali pada Jumat.
Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Kepala BNN RI Sebut Sorong Masuk Daerah Jalur Perlintasan dan Perdagangan Narkoba
Namun, paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkoba jenis sabu tersebut diamankan petugas BNN.
Kemudian, kata dia, petugas juga menyita 268,4 gram sabu-sabu dari tersangka S di daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut diungkap oleh BNN berdasarkan informasi tentang adanya paket berisi 16 bungkus plastik berisi sabu yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura.
Selanjutnya, kata Golose, pengungkapan narkoba jenis heroin seberat 1.114 gram pada Selasa (9/5/2023) dari dua tersangka berinisial M dan IB.
Modusnya, heroin disembunyikan dalam rajutan karpet yang dikirim dari Karachi, Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Ditunda 6 Juli, Ini Alasannya
"Kalau kita lihat, di dalam karpet. Jadi, teknologinya sudah lain lagi mereka memasukkan narkotika heroin. Dan kalau kita lihat dalam waktu Covid-19 itu, kita jarang, boleh dikatakan tidak ada masuk heroin ke Indonesia," ucap Golose.
Golose melanjutkan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya berinisial EDY dan SB yang berperan mengatur pengiriman heroin itu.
"Kita tahu bersama pada waktu Covid-19 boleh dikatakan hampir zero atau sangat sedikit pengiriman lewat pesawat karena jumlah penerbangan sangat sedikit. Ini sudah mulai masuk di era endemik seperti sekarang ini," ujar Golose.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: BNN Sebut Narkoba "Zombie" Flakka Belum Terdeteksi di Indonesia, yang Marak Tembakau Gorila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.