JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin, Jumat (23/6/2023).
"Ya benar," kata Haris.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
"Lebih dari satu rekening," lanjut Haris.
Meski demikian, Haris belum mau membeberkan lebih detail mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan PPATK dimaksud.
Baca Juga: ICW: Kasus Pungli Jadi Bukti Integritas KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Semakin Lemah
Haris meminta agar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata Haris, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, KPK menggandeng PPATK untuk menyelidiki kasus dugaan pungli di rutan KPK tersebut.
Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.
"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.
Meski demikian, PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.
Baca Juga: Soal Penyelidikan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, ICW: Sebaiknya Serahkan kepada Penegak Hukum Lain
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, Dewas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.