JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin, Jumat (23/6/2023).
"Ya benar," kata Haris.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
"Lebih dari satu rekening," lanjut Haris.
Meski demikian, Haris belum mau membeberkan lebih detail mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan PPATK dimaksud.
Baca Juga: ICW: Kasus Pungli Jadi Bukti Integritas KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Semakin Lemah
Haris meminta agar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata Haris, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, KPK menggandeng PPATK untuk menyelidiki kasus dugaan pungli di rutan KPK tersebut.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.