Baca Juga: Menyebarkan Ajaran Sesat, MUI Minta Penegak Hukum Tangkap Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ucapnya.
Ia menuturkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutya.
Sementara terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menerangkan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Baca Juga: Tahun 2002 MUI Sudah Temukan Ponpes Al Zaytun Lakukan Penyimpangan hingga Berindikasi NII
Adapun pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” terangnya.
Saat ini, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif terkait Al Zaytun. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.