JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar penyelidikan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh pihak eksternal, bukan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya pada Senin (19/6/2023), Dewan Pengawas KPK mengaku menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai total Rp4 miliar.
Kepala Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan konteks penyelesaian dari sisi kode etik, memang bisa berjalan di internal KPK.
“Tapi kalau terkait dengan penegakan hukum pidananya, atau dugaan tindak pidana korupsi, itu harusnya diserahkan ke instansi penegak hukum lain,” ucapnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (22/6/2023).
Menurut Lola, kewenangan KPK terbatas, dan ada tiga subjek hukum yang menjadi domain kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara korupsi.
“Di luar dari itu, bisa diserahkan ke penengak hukum lain. Ditambah, kalau misalnya ini ditangani oleh KPK, ada konflik kepentingan di situ.”
Meskipun, kata dia, perlu dilakukan pengecekan para pegawai di Rutan KPK berada di bawah siapa.
“Tapi, paling tidak dalam kerja sehari-hari, dia berada di bawah KPK, sehingga kalau misalnya tetap ditangani oleh KPK, terlepas dari sudah dibentuk satgas atau belum, itu sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum lain.”
Baca Juga: Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter Angkat Suara soal Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Jika pengusutan oleh pihak eksternal menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara, menurut Lola, itu mungkin masih bisa masuk dalam domain KPK.
“Bahwa kalau misalnya ada penyelenggara negara, mungkin itu masih bisa dalam domain KPK, tapi kalau bicara soal petugas lapasnya, petugas Rutan KPK-nya, hampir pasti perlu diserahkan ke penegak hukum lain.”
Lola menjelaskan alasan pihaknya mendorong pengusutan kasus itu dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain yaitu terkait dengan konsistensi ICW. Ia lalu mencontohkan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki.
“Waktu kasusnya Jaksa Pinangki, kami mendorong agar kasus itu ditangani oleh KPK. Kenapa demikian? Karena itu membantu meminimalisir konflik kepentingan yang terjadi di dalamnya.”
“Bayangkan kalau dalam penegakan hukum, organ yang mengampu subyek itu kemudian dia yang memeriksa,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Libatkan PPATK Selidiki Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Lola menegaskan, dorongan agar pengusutan kasus pungli di Rutan KPK dilakukan institusi penegak hukum lain bukan soal percaya atau tidak percaya dengan KPK.
“Bukan masalah percaya atau tidak, ini bicara soal normanya saja, bahwa itu kemudian akan memperbesar kemungkinan konflik kepentingan. Itu harus dihindari.”
“Kalau misalnya KPK memang commit untuk integritas penanganan perkara, harusnya mereka juga langsung melibatkan penegak hukum lain, mulai dari tahapan penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan temuan pungli di Rutan KPK itu sudah masuk tindak pidana.
“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan, jadi Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, kasus pungli di Rutan KPK ditemukan saat pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Albertina mengatakan kasus pungli ini murni temuan Dewas KPK karena belum ada pengaduan.
Baca Juga: Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!
“Mengenai kasus rutan ini, memang, di dalam Dewas melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, Dewas menemukan tidak hanya pelanggaran kode etik, tapi ada temuan lain, bisa dikatakan pungli yang dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” ujar Albertina.
Dia mengatakan jumlah pungli di Rutan KPK cukup fantastis. Selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022, pungli yang berhasil dihimpun senilai Rp4 miliar.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Albertina bilang, jumlah tersebut berkemungkinan akan bertambah.
“Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, periode Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, itu sejumlah Rp4 M,” jelasnya.
“Kemudian, sudah diketahui kira-kira dalam bentuk apa pungutan itu dilakukan, ada setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga,” sambung Albertina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.