JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar penyelidikan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh pihak eksternal, bukan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya pada Senin (19/6/2023), Dewan Pengawas KPK mengaku menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai total Rp4 miliar.
Kepala Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan konteks penyelesaian dari sisi kode etik, memang bisa berjalan di internal KPK.
“Tapi kalau terkait dengan penegakan hukum pidananya, atau dugaan tindak pidana korupsi, itu harusnya diserahkan ke instansi penegak hukum lain,” ucapnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (22/6/2023).
Menurut Lola, kewenangan KPK terbatas, dan ada tiga subjek hukum yang menjadi domain kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara korupsi.
“Di luar dari itu, bisa diserahkan ke penengak hukum lain. Ditambah, kalau misalnya ini ditangani oleh KPK, ada konflik kepentingan di situ.”
Meskipun, kata dia, perlu dilakukan pengecekan para pegawai di Rutan KPK berada di bawah siapa.
“Tapi, paling tidak dalam kerja sehari-hari, dia berada di bawah KPK, sehingga kalau misalnya tetap ditangani oleh KPK, terlepas dari sudah dibentuk satgas atau belum, itu sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum lain.”
Baca Juga: Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter Angkat Suara soal Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Jika pengusutan oleh pihak eksternal menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara, menurut Lola, itu mungkin masih bisa masuk dalam domain KPK.
“Bahwa kalau misalnya ada penyelenggara negara, mungkin itu masih bisa dalam domain KPK, tapi kalau bicara soal petugas lapasnya, petugas Rutan KPK-nya, hampir pasti perlu diserahkan ke penegak hukum lain.”
Lola menjelaskan alasan pihaknya mendorong pengusutan kasus itu dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain yaitu terkait dengan konsistensi ICW. Ia lalu mencontohkan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki.
“Waktu kasusnya Jaksa Pinangki, kami mendorong agar kasus itu ditangani oleh KPK. Kenapa demikian? Karena itu membantu meminimalisir konflik kepentingan yang terjadi di dalamnya.”
“Bayangkan kalau dalam penegakan hukum, organ yang mengampu subyek itu kemudian dia yang memeriksa,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.