Seperti diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Adapun Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Baca Juga: Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa yang Sedang Bacakan Dakwaan
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.