Baca Juga: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Ghufron juga mengundang pihak yang berperkara di KPK ataupun keluarga yang selama menjalani masa penahanan merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana misalnya suap, pemerasan atau dugaan lain untuk memberikan informasi ke KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus.
"Peristiwa ini jadi evaluasi untuk melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan KPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Ghufron.
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.
Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Baca Juga: KPK Rotasi Pegawai Rutan Imbas Dugaan Temuan Pungli Total Rp4 Miliar oleh Dewas
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.