Namun, beberapa jam kemudian, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp100 juta.
Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya. Oknum polisi tersebut lagi-lagi meminta uang kepada Wahidin, hingga totalnya menapai Rp310 juta.
Meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).
Pihak kepolisian pun merespons laporan tindak dugaan penipuan tersebut, dan telah menetapkan dua tersangka kasus itu.
Dua tersangka pada kasus tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Mabes Polri yang saat ini bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) berinisial NY dan seorang anggota Polri berinisial AKP SW.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menyebut keduanya adalah seorang PNS Mabes Polri berinisial NY dan anggota Polri AKP SW.
“Nah, keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota Polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariek, dikutip Kompas.com.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan institusinya akan menindak tegas semua yang terlibat kasus itu.
"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri, akan mendapatkan sanksi yang tegas," kata dia, Selasa (20/6/2023), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, rekrutmen anggota Polri dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
“Saya sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk kepada anggota Polri yang bisa menjanjikan seseorang lulus untuk menjadi anggota Polri,” ucap dia.
Kasus selanjutnya adalah dugaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh dua personel Polri di Maluku, yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Saat ini, pihak Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus dugaan perkosaan dan penganiayaan terhadap MS (39) di salah satu hotel di kota Ambon.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (21/6/2023) siang, menyebut keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, dikutip Tribunambon.com.
Saat ini, lanjut dia, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
Sebelumnya, MS melapor sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira Pukul 19.00 WIT.
Selain menjadi korban dugaan perkosaan, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.
Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Pelaku kemudian mengajak MS mengonsumsi minuman keras di hotel.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.