Korban menyerahkan uang kepada polisi berinisial AKP SW dan seorang pensiunan ASN Mabes Polri di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. SW kemudian berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Terkait kasus ini, Mabes Polri telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, berinisial AKP SW tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, komitmen yang telah dilakukan Polri terhadap AKP SW yakni telah mencopotnya dari jabatan sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Selain itu, AKP SW juga telah ditahan dengan menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan pidana akan dilakukan bila AKP SW terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca Juga: Kronologi AKP Supai Warna Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta terkait Seleksi Bintara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.