JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan ganti rugi atau restitusi yang harus ditanggung terdakwa penganiayaan anaknya sebesar Rp52 miliar.
Adapun terdakwa tersebut yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak perempuan AG.
Kendati demikian, dalam hitungan LPSK, nilai yang pas untuk mengganti kerugian David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario dan Shane, Selasa (20/6/2023).
"(Restitusi) yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Abdanev dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Itu kan Rp52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?" tanya ketua hakim Alimim Ribut Sujono kepada Abdanev.
Menurut penjelasan Abdanev, terdapat tiga komponen dalam permohonan pengajuan restitusi tersebut.
Yakni komponen ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti rugi atas perawatan medis dan psikologis, serta penderitaan.
Hakim lantas menanyakan terkait besaran komponen pertama dalam pengajuan restitusi tersebut.
"Bisa dijelaskan komponen pertama berapa nilainya?" tanya hakim.
Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir
Abdanev kemudian merinci besaran setiap komponen yang dimaksud.
Ia menjelaskan nilai yang diajukan dalam komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.