Kompas TV nasional hukum

Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 M, LPSK Nilai Mario Dandy Cs Layak Ganti Rugi Rp120 M

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 19:12 WIB
ayah-david-ozora-ajukan-restitusi-rp52-m-lpsk-nilai-mario-dandy-cs-layak-ganti-rugi-rp120-m
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada ketiga terdakwa penganiayaan anaknya sebesar Rp52 miliar.  (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

"Kemudian pergantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1,3 miliar, dan penderitaan senilai Rp50 miliar," jelas Abdanev.

Dari permohonan tersebut, Abdanev mengatakan, LPSK kemudian menentukan besaran nilai yang dianggap wajar atas restitusi kepada para terdakwa.

Menurut penjelasannya, LPSK memutuskan nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy cs sebesar Rp 120,3 miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 miliar," ujarnya.

Mendengar hal itu, hakim kemudian kembali meminta Abdanev untuk merinci komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.

"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta.  Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.045.000 miliar, tim juga menilai Rp1.315.650.000 miliar," ucap Abdanev.

"Sementara terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118.104.000.000 miliar sekian," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Sambangi PN Jaksel, Ibu Amanda Mohon Izin Anaknya Tak Hadiri Sidang Mario Dandy karena Batu Ginjal




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x