JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Edyalaksmita, menyebut Mario Dandy Satriyo (20) sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak kepolisian.
"Dan mungkin ingat sekali lagi BAP Mario ini berubah-ubah, lho, mulai dari awal dibilang cuma berantem di Polsek Pesanggrahan," kata Enita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tak hanya di Polsek Pesanggrahan, Enita menuturkan, setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun kembali berubah.
Baca Juga: Saat Hakim Tegur Jaksa Terlambat Gelar Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Salah satunya dengan menghadirkan saksi baru, yakni mantan pacarnya bernama Amanda yang merupakan klien Enita.
Menurutnya, Mario yang sering mengubah keterangannya dalam BAP itu terbilang tidak benar, sehingga terdakwa kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Di pengadilan sekarang AG berubah, saya udah enggak berkompromi dengan kuasa hukumnya dan sudah terbantahkan, jadi tidak ada lagi kaitan dengan Amanda," ujarnya.
Selain itu, Enita menuturkan, belum ada rencana untuk melaporkan pihak kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo yang sempat menyebut inisial APA melalui media sosial Instagram.
Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu sudah terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Namun, dirinya memilih untuk tidak melaporkan selama tidak ada pihak lain yang kembali menyerang Amanda.
Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan David karena Sakit Batu Ginjal
Pihaknya mengaku telah memaafkan dan menganggap unggahan yang disampaikan melalui Instagram itu hanyalah kekeliruan seorang manusia.
"Tapi kita lihat dulu, kalau memang ini mau menyudutkan terus kepada Amanda sampai persidangan ini, ya kita tentunya akan bereaksi," tutupnya.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang secara tertutup dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Adapun alasannya yakni karena pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan dua saksi di bawah umur yakni berinisial D (17) dan AF (16).
Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir
Saksi lainnya yakni seorang anggota tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Mario Ternyata Sempat akan Kabur usai Aniaya David hingga Koma, tapi Berhasil Digagalkan Satpam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.