JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Edyalaksmita, menyebut Mario Dandy Satriyo (20) sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak kepolisian.
"Dan mungkin ingat sekali lagi BAP Mario ini berubah-ubah, lho, mulai dari awal dibilang cuma berantem di Polsek Pesanggrahan," kata Enita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tak hanya di Polsek Pesanggrahan, Enita menuturkan, setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun kembali berubah.
Baca Juga: Saat Hakim Tegur Jaksa Terlambat Gelar Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Salah satunya dengan menghadirkan saksi baru, yakni mantan pacarnya bernama Amanda yang merupakan klien Enita.
Menurutnya, Mario yang sering mengubah keterangannya dalam BAP itu terbilang tidak benar, sehingga terdakwa kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Di pengadilan sekarang AG berubah, saya udah enggak berkompromi dengan kuasa hukumnya dan sudah terbantahkan, jadi tidak ada lagi kaitan dengan Amanda," ujarnya.
Selain itu, Enita menuturkan, belum ada rencana untuk melaporkan pihak kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo yang sempat menyebut inisial APA melalui media sosial Instagram.
Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu sudah terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Namun, dirinya memilih untuk tidak melaporkan selama tidak ada pihak lain yang kembali menyerang Amanda.
Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan David karena Sakit Batu Ginjal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.