"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK," ujar dia.
"Ada pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dalam penyelidikan itu," tuturnya.
Karyoto menambahkan, dokumen yang sebelumnya berstatus rahasia itu, kini sudah tidak rahasia karena dimiliki oleh pihak-pihak tertentu.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas," ujar dia.
Baca Juga: Ombudsman Buka Peluang Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri karena Tak Kooperatif
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pelapor mengungkapkan, kasus kebocoran dokumen itu sudah naik ke tahap penyidikan.
LP3HI mengetahui informasi tersebut karena telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi tahapnya sudah dinaikkan penyidikan. Setelah penyelidikan, Selasa lalu saya dipanggil lagi ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan tahap penyidikan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Minggu (18/6/2023).
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM dilaporkan oleh LP3HI pada 11 April 2023.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023.
Baca Juga: Amnesty Minta Polisi Ikut Dalami Unsur Pidana dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.