"Masalah itu silakan pihak keluarga seperti apa (diputuskan), silakan direnungkan. Sesama manusia, Tuhan saja bisa memaafkan sesama manusia harus bisa memaafkan, kami serahkan ke pihak keluarga," ucap Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Namun, sebelum Ecky kembali melontarkan permohonan maaf, Turyono telah lebih dulu menegaskan tidak akan memaafkan Ecky sampai kapan pun.
Turyono menyebut apa yang dilakukan Ecky bukan hanya menghancurkan hidup Angela, tetapi juga membuat hidupnya dan keluarga menjadi tidak tenang.
"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," kata Turyono.
Baca Juga: Polisi Ungkap Apartemen Angela Ternyata Dijual ke Ecky Listiantho pada 2019
Adapun dalam sidang perdana, Senin (12/6/2023), Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban.
Lalu, menyimpannya dalam kontainer selama tiga tahun di kontrakan yang berada di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela di Bekasi: Bermula Cekcok soal Hubungan yang Berujung Pembunuhan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.