"Maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan."
Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota, sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor," kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.
"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter."
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Minum Obat sebelum Hadiri Persidangan
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Momen Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan saat JPU Bacakan Dakwaan: Tidak Benar, Bapak Tipu-tipu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.