Kompas TV nasional hukum

Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK, Firli: Jumlahnya Rp1,03 Miliar

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 06:40 WIB
uang-korupsi-tukin-di-kementerian-esdm-mengalir-ke-pemeriksa-bpk-firli-jumlahnya-rp1-03-miliar
Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar.

Selain ke BPK 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran Tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.

Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Penuhi Panggilan KPK

Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar. Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar. 

Menurut Firli hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran Tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP). 

Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp4,75 miliar; NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar; AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.

HP menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp1,4 miliar; BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar; RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.

Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023. 

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM: Saya Tak Hancurkan Karir Saya

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x