JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu.
MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat bukan memilih partai politik.
Menurut Denny putusan MK tersebut bentuk kedaulatan rakyat, sebab 80 persen dari survei Indikator Politik, masyarakat ingin sistem proporsional terbuka.
Tak hanya itu, delapan partai yang ada di legislatif juga mendorong Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Alhamdulillah hari ini MK menguatkan daulat rakyat," ujar Denny di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Jubir MK Fajar Laksono Ungkap Pernyataan Denny Indrayana Mencoreng Kredibilitas MK!
Terkait informasi terkait putusan yang sebelumnya diungkapkan, Denny mengaku sejatinya dirinya tidak ingin di akhir MK memutuskan proporsional tertutup.
Di berbagai kesempatan Denny juga menyatakan harapannya agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Saya berharap informasi yang saya dapat berubah dan MK tidak jadi memutuskan sistem tertutup. Alhamdulillah kita bisa mendorong MK lebih cermat, lebih sesuai dengan aspirasi. Risiko pelaporan tidak merisaukan saya," ujar Denny.
Denny menambahkan langkah dirinya membuka informasi terkait putusan uji materi UU Pemilu, tidak lain untuk mengawal MK.
Sebab MK merupakan lembaga tinggi yang mengeluarkan putusan secara final dan tidak adal lagi ruang dalam upaya hukum lain.
Baca Juga: Bukan ke Polisi, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!
"Cara kita untuk berkontribusi mengawal putusan MK tidak kemudian mencederai daulat rakyat adalah sebelum putusan dibacakan," ujar Denny.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).
Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Pakar: Putusan MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Langkah Monumental Demokrasi
Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.