Kompas TV nasional hukum

Dampak Positif Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bagi Parpol, Kader Berpeluang Punya Daya Tawar

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 18:42 WIB
dampak-positif-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-bagi-parpol-kader-berpeluang-punya-daya-tawar
Para pimpinan partai politik parlemen bergandengan tangan seusai berkumpul dalam Silaturahmi Politik Awal Tahun di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka memberikan sejumlah dampak positif bagi partai politik.

Sebagaimana telah diberitakan, gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka gugur hari ini, Kamis (15/6/2023). 

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh sejumlah masyarakat sipil, dan anggota parpol pada November 2022 lalu.

Keputusan MK ini pun menegaskan bahwa sistem Pemilu 2024 di Indonesia mendatang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara ketika pemilu legislatif atau pileg.

Saat sistem proporsional terbuka diterapkan, partai politik harus mendaftarkan nama-nama calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dicetak di surat suara.

Ketika pemilu berlangsung, caleg yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dibanding Tertutup

Dampak positif penerapan sistem pemilu proporsional terbuka bagi partai politik

Dilansir dari situs resmi MK, ada sejumlah dampak positif sistem proporsional terbuka bagi partai politik. 

Sistem ini berpeluang besar dalam mempertahankan demokrasi internal, menguatkan kelembagaan, serta mendorong pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik.

Menurut peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, sistem proporsional terbuka memberi peluang bagi para kader parpol untuk tetap memiliki daya tawar yang baik dari kecenderungan pemaksaan elite atau pimpinan partai. 

Keberhasilan seorang kader membangun hubungan baik dengan konstituennya akan membuatnya memiliki daya tawar untuk tidak mudah disingkirkan dari daerah pemilihan (dapil)-nya. 

Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah dapil, apalagi dengan kader yang jauh tidak dikenal masyarakat akan membawa risiko menurunnya jumlah dukungan, dan akhirnya kursi partai di daerah itu.

Firman menyatakan, sistem proporsional terbuka lebih menjamin keterwakilan rakyat daripada sistem pemilu tertutup. Sebab, rakyat dapat mengetahui latar belakang serta kapabilitas caleg yang akan mewakili mereka di parlemen.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka? Simak Penjelasan Lengkapnya

Di sisi lain, sistem proporsional tertutup diibaratkan seperti membeli kucing dalam karung. Para caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami konstituen atau kondisi wilayah yang diwakilinya, mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih.

“Padahal kedekatan itu syarat utama dari perwakilan rakyat yang merupakan sokoguru dari demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, dalam sistem proporsional tertutup, maka perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi caleg lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya,” kata Firman dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 di MK, Selasa (9/5/2023).

Di sisi lain, melansir dari situs resmi Bawaslu, sistem proporsional terbuka juga menguntungkan calon legislatif (caleg) yang populer. Namun, akibatnya, caleg hanya akan menjadikan parpol sebagai alat.


Pimpinan Bawaslu tahun 2015 Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa para caleg menonjolkan faktor pencitraan demi menaikkan popularitas. 

“Maraknya para artis yang maju sebagai calon legislatif hanya untuk pencitraan seorang tokoh di berbagai media massa,” Nelson, Selasa (20/1/2015).

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x