"Termasuk dengan secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi Covid-19 yang tidak dapat dipungkiri telah membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam bermobilitas," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub terkait aturan wajib masker pada masa transisi endemi Covid-19 itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada 9 Juni 2023.
Baca Juga: Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita, Minggu (10/6/2023) dilansir dari situs Kemenhub.
Adapun secara umum SE Kemenhub menyatakan, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.