Namun, Singgih mengaku menyampaikan video secara utuh saat bersaksi di pengadilan.
"Mana yang benar?" tanya penasihat hukum.
"Secara utuh, Yang Mulia," kata Singgih.
Baca Juga: Kala Jaksa Tanyakan Staf soal Ekspresi Luhut Pertama Kali Lihat Konten Haris dan Fatia
Penasihat hukum Haris-Fatia kemudian menanyakan, apakah dalam proses pemeriksaan dalam tingkat pihak kepolisian saksi dalam tekanan.
Penasihat hukum juga bertanya apakah Singgih didampingi kuasa hukum saat itu. Singgih mengatakan tidak pada keduanya.
Selanjutnya, pihak Haris-Fatia membacakan keterangan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Singgih dalam persidangan.
Dalam keterangan di BAP, Singgih dikatakan memutarkan video Haris dan Fatia sepanjang 26 menit 51 detik.
Dalam BAP, Singgih menyebut hanya memperlihatkan bagian-bagian yang dirasa penting baginya untuk diketahui Luhut.
"Ada keterangan yang berbeda, Majelis, antara apa yang disampaikan saudara saksi dengan apa yang ada di dalam BAP," tegas penasihat hukum.
Singgih kemudian mengatakan, keterangan yang tertera di dalam BAP adalah betul.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyampaian fakta-fakta penting dilakukan setelah Luhut menonton video itu.
"Yang betul yang mana? Apakah yang disampaikan dalam proses persidangan ini, atau yang di dalam BAP?" kata penasihat hukum.
"Dalam BAP, Anda menyampaikan hanya sebagian-sebagian saja menyampaikan kepada saksi Luhut. Tetapi dalam proses persidangan, Anda menyampaikan secara utuh," sambung dia.
Menanggapi hal itu, Singgih kembali mengatakan bahwa video disampaikan secara utuh.
Namun, penyampaian fakta-fakta yang dirasa penting untuk diketahui Luhut dilakukan secara sebagian-sebagian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.