JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons klaim bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, Jusuf Hamka, soal utang pemerintah terhadap dirinya.
Mahfud menyarankan pengusaha jalan tol tersebut untuk menagih utang tersebut langsung ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
"Akan halnya utang kepada pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Minggu (11/6/2023).
"Dan kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan arahan Presiden RI (Joko Widodo atau Jokowi), itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Kemenkeu, lanjut dia, juga wajib untuk membayar utang tersebut.
"Karena itu (membayar utang) adalah kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyat serta pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula," jelasnya.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan," lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud membuka diri untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf Hamka apabila diperlukan.
"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalkan dengan memo-memo atau surat yang diperlukan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam memastikan pemerintah akan membayar segala jenis utang kepada swasta ataupun rakyat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang (ke pemerintah) kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, jika pemerintah punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," kata Mahfud menegaskan.
Baca Juga: Ini Komposisi Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Ada Mantan Pimpinan KPK
Mahfud bahkan mengaku mendapat mandat untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah juga sudah membuat tim gabungan yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung, kepolisian dan lain-lain termasuk Menteri Hukum dan HAM.
Dilansir Tribunnews.com, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada pihaknya sebesar sekitar Rp800 miliar.
Adapun utang itu bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar milik perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Rabu (7/6/2023).
Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Ia pun memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaannya beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Namun, nyatanya utang itu tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya Jusuf Hamka bersurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, pada medio 2019-2020.
Tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan alasan harus diverifikasi ulang lagi.
Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud: Kurang Sependapat, Tapi Pemerintah Ikuti MK
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.