Kompas TV nasional humaniora

Naik Transportasi Umum Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini Kata KAI dan Garuda Indonesia

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 13:45 WIB
naik-transportasi-umum-tak-lagi-wajib-pakai-masker-ini-kata-kai-dan-garuda-indonesia
Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker untuk perjalanan dalam dan luar negeri (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan berlaku mulai 9 Juni 2023.

Namun dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau merasa rentan terpapar virus.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi salah satu poin SE tersebut.

Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker

Terkait hal ini, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.

“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” ucap Joni kepada Tribunnews, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

”KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” tukas Joni

Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.

Di sisi lain, salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia masih melakukan finalisasi terkait aturan terbaru pemakaian masker di transportasi publik.


“Kita lagi bahas. Pastinya kita ikuti. Tapi bentar ya kita lagi finalkan,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu.

Berikut aturan lengkap penggunaan masker terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri menurut Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat, Dokter Imbau Pakai Masker dan Gunakan Air Purifier

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 

 




Sumber : Kompas TV, Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x