JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuknya akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja tim yang berupa rekomendasi, kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham, hasilnya nanti akan tetap disalurkan ke institusi yang berwenang, yang harus dikeluarkan dengan undang-undang yang itu masuk ke prolegnas," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
"Yang agak mendesak dan harus segera dikerjakan, tapi memenuhi syarat bisa dengan Perppu. Bisa juga dengan Perpres atau Peraturan Menteri."
"Ini semua akan diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang macet penanganannya secara hukum karena hal-hal adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan sebagainya."
Mahfud mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam upaya melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
"Selanjutnya, hasil tim kerja ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Disebut Puan Masuk Bursa Bakal Cawapres Ganjar, Begini Respons Mahfud MD
Sebagai informasi, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Dilansir Antara, posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).
Berikut susunan ketua, sekretaris, dan anggota pada empat kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum:
1. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran)
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
2. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia)
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.
3. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor)
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Bidang Sosial Budaya, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani.
4. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015–2020)
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah.
Seperti yang tertuang di dalam SK, tiap kelompok kerja di Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas, pertama, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim.
Kedua, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum.
Ketiga, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud pada 28 Mei 2023, dikutip dari Kompas.com.
Tim ini dibentuk berdasarkan instruksi Presiden Jokowi kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Hal itu diminta Jokowi setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Jangan Ada Pejabat yang Halangi Pengungkapan Kasus TPPU Rp349 triliun.
Mahfud memimpin rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Rapat perdana itu berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mulai pukul 13.00 WIB, dan jeda untuk jumpa pers sekitar pukul 15.30 WIB, dan kembali rapat pada sore hari.
“Tadi kami rapat sesudah jam 13.00 dan sesudah ini akan rapat kelompok lagi,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Jumat.
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.