Baca Juga: [FULL] Keterangan Luhut Usai Bersaksi Hadapi Haris Azhar dan Fatia di Sidang
Wirya menambahkan, Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani persidangan ini karena ekspresi damai yang mereka lontarkan terhadap pejabat publik dengan akses kekuasaan, karena kerja mereka sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).
Dakwaan atas mereka tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bahkan konstitusi.
Kasus kriminalisasi terhadap Fatia-Haris merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap pembela HAM selama beberapa tahun terakhir.
Data pemantauan Amnesty International Indonesia selama Januari hingga Mei 2023 menunjukkan setidaknya ada 51 kasus intimidasi fisik dan digital terhadap pembela HAM dengan sedikitnya 140 korban.
"Kami mendesak keduanya dibebaskan dari segala tuduhan dan pihak berwenang menghormati hak-hak serta kerja para pembela HAM," ujar Wirya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Luhut Pandjaitan Beberkan Langkah Lanjutan Usai Haris Azhar dan Fatia Minta Maaf
Adapun Fatia dan Haris didakwa memfitnah Luhut dalam konten video Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.