"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tetapi keadaban konstitusional kita, keputusan MK harus diikuti."
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya Pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional, Pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," tegasnya.
Seperti yang diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang.
Baca Juga: Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Putusan MK Adalah Undang-Undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.