JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, bernama Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kamariah diperiksa karena rekeningnya dipakai oleh sang menantu mengenai transaksi keuangan.
"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Tahun 2022
Selain Kamariah, kata dia, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Ali, penyidik KPK menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.
Dalam penggeledahan di Batam, ungkap Ali Fikri, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah yang ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.
Ali Fikri menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
Namun dia tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Mini Morris
"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3/2023).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Diungkap KPK, Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.