JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, bernama Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kamariah diperiksa karena rekeningnya dipakai oleh sang menantu mengenai transaksi keuangan.
"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Tahun 2022
Selain Kamariah, kata dia, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Ali, penyidik KPK menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.
Dalam penggeledahan di Batam, ungkap Ali Fikri, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah yang ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.