Setelah mendengar dalih Luhut, kuasa hukum Haris dan Fatia lalu mencecar Luhut dengan pertanyaan yang sama agar menjawab dengan lebih singkat dan jelas.
"Betul atau tidak?," tanya kembali kuasa hukum Haris-Fatia.
Luhut pun kembali menyampaikan penjelasannya, bahwa ia tidak bisa mengiyakan pertanyaan yang diajukan tersebut.
"Saya biar jelaskan, enggak bisa jawab betul tidak. Jadi biar anda ngerti juga pemerintahan. (Misalnya), kalau satu masalah terjadi di kementerian ESDM, tidak bisa ESDM menyelesaikan hal itu sendiri," kata Luhut.
"Ada kaitannya dengan kementerian KLHK, ada kaitan dengan Kementerian Lingkungan dan yang lain.”
Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa tugasnya sebagai menteri koordinator mengharuskannya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di bawah naungannya sebagai Menko Marves.
"Diperlukan satu koordinatornya untuk menyelesaikan banyak masalah tadi. Jadi kalau anda tanya berapa jabatan saya, ya (tergantung) berapa banyak persoalan yang diselesaikan," ujar Luhut.
Seperti diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Lalu, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Dibilang Penjahat oleh Cucu Saya, Saya Dibilang "Lord"
Sementara untuk Fatia, didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.