JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa adik kandung Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate pada Rabu (7/6/2023).
Alex Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa
Selain Alex Plate, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.
Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
“Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ketut menjelaskan Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.
Dalam perkara ini, Alex Plate sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Jawab PDIP Soal Suami Puan Diisukan Terlibat Korupsi BTS yang Kini Menjerat Johnny Plate
Sebelumnya, pada Senin (15/5), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Gregorius Alex Plate berstatus saksi dari pihak swasta bukan kalangan PNS, ASN maupun pejabat negara.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Gregorius dapat diminta pertanggungjawaban atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
“Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kami mintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya. Kami lihat sampai sejauh ini,” kata Kuntadi.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Periksa Bukti Rekaman Suara Terkait Korupsi BTS Kominfo: Itu Masih Rahasia
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Johnny G Plate, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. Sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.