Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono maupun majelis hakim mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Selasa (30/5) lalu.
Saat itu, Miko mengatakan, Ketua PN Jakpus tersebut tak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain, sementara majelis hakim tanpa penjelasan.
"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko, Rabu (31/5), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan putusan hakim tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun Pemilu 2024 digelar.
KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan.
Baca Juga: Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.