“Serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.”
Oleh karena itu, Ketut menegaskan bahwa jaksa tidak mengikuti agenda saksi, tetapi saksi yang mengikuti agenda persidangan.
"Tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikkan," ucap Ketut.
Dia menyatakan dalam surat yang dibacakan di persidangan tanggal 29 Mei tersebut, juga disampaikan bahwa saksi Luhut Binsar Pandjaitan bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Yakin Tidak Merusak Lingkungan
Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidianty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyebutkan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!"
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya"
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.