JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terdakwa Haris Azhar yang melaporkan lima jaksa ke Komisi Kejaksaan atau Komjak karena diduga berbohong terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, sedianya Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidianty pada 29 Mei 2023.
Namun, Luhut tak hadir karena disebut sedang berada di luar negeri menjalani tugas kenegaraan. Padahal, Luhut diduga berada di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Hakim Bantah Diintervensi Luhut Binsar Pandjaitan Usai Jadwalkan Sidang Haris Azhar - Fatia 8 Juni
Luhut tertangkap kamera tengah berkumpul bersama sejumlah menteri kabinet. Hal ini terungkap dari foto yang diunggah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mempersilakan terdakwa Haris Azhar melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun.
"Karena itu merupakan hak dari terdakwa," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/5/2023).
Adapun lima jaksa yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh Haris Azhar itu antara lain Arya Wicaksana, Gandara, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, dan Septy Sabrina.
Ketut menjelaskan, kelima jaksa penuntut umum yang menangani kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia, hanya membacakan isi surat yang disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang and Partners dalam persidangan pada Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga: Luhut Absen Batal Beri Kesaksian, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni
“Jaksa membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.