JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023).
Penahanan ini dilakukan usai Dadan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya Dadan pernah dipanggil KPK pada Rabu (24/5/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK juga telah mencegah Dadan bepergian ke luar negeri per tanggal 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan tersangka Dadan untuk kepentingan penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap dan Gratifikasi
Dadan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Selasa (6/6/2023) di Rutan KPK kavling C-1.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) terhitung sejak tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan cabang KPK kavling C-1," ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (6/6/2023).
Nurul menjelaskan, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait perkara KSP Intidana di MA.
Kemudian sekitar Maret 2022, sebagian uang tersebut diduga diberikan Dadan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Selanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana KSP Intidana kepada Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara KSP Intidana bahwa terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel
"DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat "Udah aman 5 tahun, Bang" yang artinya putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.
Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.
Lalu ada staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian pegawai Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca Juga: Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap di MA: Jangan Zalim ke Saya
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Selanjutnya, hakim/sekretaris MA Hasbi Hasan, serta mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.