JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, mengaku sudah mengembalikan pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemberian dari Ricky Ham Pagawak yang diterimanya itu yakni berupa uang dan mobil dengan nilai total sebesar Rp480 juta.
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Kata Presenter TV Brigita Manohara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Eks Bupati Mamberamo Tengah
Brigita mengeklaim nominal uang dan barang yang diterimanya dari Ricky Hak Pagawak sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Brigita Manohara oleh penyidik lembaga antirasuah ini merupakan yang kedua kalinya.
Namun, Brigita mengatakan fokus pemeriksaan yang pertama dengan yang kedua berbeda.
Brigita membeberkan, pada pemeriksaan pertama, penyidik KPK memeriksanya untuk menelusuri tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara
Sedangkan hari ini, lanjut dia, penyidik KPK memeriksa dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak
"Kalau kemarin itu 'kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait dengan kasus TPPU tersangka Ricky Ham.
"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," ujarnya.
Adapun penyidik lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.
Baca Juga: Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Tim penyidik KPK lantas menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Brigita mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.
"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.
Baca Juga: Dua Unit Mobil Dititipkan KPK di Mapolresta Solo Terkait Kasus Pencucian Uang
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin, 20 Februari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.