Kemudian, ia menambahkan, pada 9 Juni 2023, aksi buruh juga akan dilakukan di Kota Semarang, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jateng.
"Di depan kantor pak Ganjar Pranowo," imbuhnya.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2023, Iqbal menuturkan, akan ada puluhan ribu buruh yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim.
Iqbal menjelaskan, seluruh aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023.
Siang ini, Senin (5/6/2023), para buruh menggelar aksi untuk mengawal sidang kedua uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua MK ini, kata Iqbal, merupakan perbaikan dari isi gugatan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan jam 1 siang nanti sidang akan dibuka oleh majelis hakim dan sampai dengan selesai akan kami laporkan kepada kawan-kawan media perkembangannya," tegas Iqbal.
Baca Juga: Ada Demo di Depan Gedung DPR-MPR, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Akses Tol Ditutup
Ada sembilan poin tuntutan aksi buruh yang meminta MK mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.
"Soal upah minimum, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup tanpa periode, perempuan cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, ada juga tenaga kerja asing dan juga termasuk sanksi pidana yang dihapuskan sebagian," kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.