JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menemukan indikasi adanya aset lain mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimaksud.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Ali, Jumat (2/6/2023), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur membenarkan adanya aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.
Ia pun menyebut total besaran nilai aset Rafael yang disita mendekati Rp100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya," kata Asep, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dan rumah Rafael Alun Trisambodo yang terkait kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK di antaranya menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Total Sementara Aset Rafael Alun yang Disita KPK, Terbaru Ada di Solo dan Yogyakarta
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri, Rabu (31/5).
Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan KPK terus melakukan penelusuran aliran uang dan aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun.
Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini pun telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Baca Juga: Penyidik KPK Titipkan 2 Unit Mobil Rafael Alun di Mapolresta Solo!
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.