Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan MK tengah mencari individu yang diduga membocorkan informasi terkait putusan uji materi sistem pemilu legislatif, Senin (29/5).
Sehari sebelumnya, Denny mengaku menerima informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup. Namun Denny mengklarifikasi bahwa sumber informasinya bukanlah hakim konstitusi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.
Baca Juga: Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Denny: Saya Dapat Informasi dari Orang yang Sangat Saya Percaya
Menurut Denny Indrayana, komposisi hakim MK yang akan memutuskan gugatan tersebut adalah 6:3. Dengan enam hakim akan memilih untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dan tiga lainnya memilih untuk tetap pada sistem proporsional terbuka.
Dia juga mencurahkan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang dianggapnya otoriter dan koruptif.
Baca Juga: Denny: MK Tidak Boleh Masuk Dalam Putusan yang Merubah Sistem
MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Permohonan tersebut didaftarkan pada 14 November 2022 dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Pemohon terdiri dari enam individu: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.