JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, Jumat (2/6/2023) dengan terlapor Denny Indrayana.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara.
Pendalaman ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang berinisial AWW pada tanggal 31 Mei 2023.
Laporan bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu menyoroti dua akun media sosial, Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 diduga melanggar UU ITE.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Baca Juga: Isu Putusan MK Bocor, Jimly: Jika Pun Benar, Itu Rahasia, Blacklist Denny Indrayana dari Sidang MK
Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan terhadap penguasa, hingga pembocoran rahasia negara.
Tuduhan-tuduhan ini merujuk pada berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
"Posting-an tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ungkap Sandi.
Pelapor melampirkan dua orang sebagai saksi, yakni WS dan AF, serta barang bukti yang terdiri dari satu berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk berwarna putih.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Cuitan Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MA
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.