Ketua MK periode 2008-2013 ini menegaskan jika persoalan tersebut dibiarkan maka akan ada potensi jual beli hasil putusan perkara di MK.
"Jangan dirusak kredibilitas MK, karena suatu saat bisa terjadi jual beli. Dulu diisukan ada hakim yang tahu berita putusan lalu dijual ke peserta Pilkada, padahal sudah diputus dan menang, lalu dimintai uang untuk dimenangkan, karena memang dia sudah menang," ujar Mahfud.
Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: 9 Hakim MK akan Gelar Rapat untuk Putuskan Sistem Pileg di Pemilu 2024
Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Denny Indrayana soal Informasi Putusan MK: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.