JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang disebar oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, perkara tersebut hingga saat ini masih belum dibahas dalam rapat permyusyawaratan hakim konstitusi.
Ia memastikan isu yang beredar soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif tak benar.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana soal Pemilu Coblos Partai
”Karena kesimpulan para pihak untuk perkara tersebut belum ada dan perkara tersebut belum dibahas sama sekali dalam rapat permusyawaratan (RPH),” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, MK telah mengakhiri persidangan pengujian konstitusionalitas sistem pemilu proporsionalitas pada 23 Mei 2023 setelah sidang untuk ke-16 kalinya.
MK saat ini tengah menunggu setiap pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, KPU, maupun pihak-pihak terkait seperti sejumlah partai, organisasi pemerhati pemilu, serta perseorangan calon, untuk menyerahkan kesimpulan akhir.
Kesimpulan tersebut ditunggu oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada 31 Mei.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah kader partai, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marjono.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.