Mereka mempersoalkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mendalilkan, berlakunya norma-norma pasal tersebut yang terkait dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak telah dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang bermodal popularitas, tanpa punya ikatan ideologis dengan partai, serta tak punya pengalaman mengelola organisasi parpol atau yang berbasis sosial politik.
Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan begitu, keterpilihan calon anggota legislatif ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
Permohonan tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pihak, baik partai politik, pegiat pemilu, maupun perseorangan bakal caleg yang mengajukan diri sebagai pihak terkait di dalam perkara tersebut.
Selain memberikan keterangan di hadapan MK, pihak terkait juga berhak untuk mengajukan ahli untuk mendukung pendapat dan dalil-dalil mereka.
Setidaknya 11 ahli diajukan dengan rincian empat ahli diajukan oleh pemohon uji materi, sedangkan tujuh ahli antara lain diajukan oleh Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.
Sebelumnya, Denny menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Denny Indrayana Terkait MK akan Ketok Palu Soal Pemilu Coblos Partai
Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023).
“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.